Di dalam sebuah konten hoaks, lanjut dia, memang ada tersangka yang menyebarkan informasi bohong itu. Namun, ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.
"Apalagi, edukasi antihoaks di tengah masyarakat ini hampir tidak ada. Jadi, masyarakat ini kesannya diancam tetapi tidak diberikan bekal," katanya.
Namun, bukan berarti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28, misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman.
Menurut dia, ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di dalam KUHP yang bisa digunakan. Meski tindakannya sama, bedanya pelanggaran pasal UU ITE tersebut dilakukan di wilayah siber.
(Qur'anul Hidayat)