Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ratusan Tabung Gas Tak Ber-SNI Masuk Persidangan

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |15:05 WIB
Kasus Ratusan Tabung Gas Tak Ber-SNI Masuk Persidangan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tidak sesuai SNI yang dibuat oleh PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI), Rabu 17 Februari 2021. Sidang tersebut digelar secara online atau daring.

Berdasar keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/2/2021), yang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho.

Untuk diketahui, General Manager PT MTUI Winarko menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. PT MTUI itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sementara Direktur Utama PT. MTUI, Edwiro Purwadi tidak terseret dalam kasus tersebut.

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak ber-SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Baca Juga : Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg yang Divonis 1 Tahun Bui

Sekadar diketahui, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.

Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement