PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar, karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Meteri terkait aturan penggunaan seragam sekolah.
Meski masih berupa teguran lisan, namun sanksi tegas bisa diberikan kepada Genius jika masih tidak mau mematuhi perundang undangan, termasuk keputusan SKB 3 Menteri.
Teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar telah dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga: HNW Dukung MUI soal Revisi SKB 3 Menteri Seragam Sekolah
Menurut Dirjen Otda Akmal Malik, dirinya telah menghubungi langsung Genius Umar untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang - undangan, termasuk menjalankan keputusan SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam sekolah.