Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Gandeng BSI Salurkan KUR Pertanian Secara Syariah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |16:56 WIB
Kementan Gandeng BSI Salurkan KUR Pertanian Secara Syariah
Foto : Dok.Kementan RI
A
A
A

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp50 juta.

Sarwo Edhy menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah tiga bulan, petani dapat melunasinya.

“Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement