Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Ini Perbedaannya

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |06:16 WIB
Pemerintah Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Ini Perbedaannya
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. Lantas, apa yang perbedaan kedua tim bentukan pemerintah ini?

Mahfud menjelaskan, tim pertama akan diisi Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim pertama ini bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di UU ITE yang dianggap pasal karet.

Baca juga: Mahfud MD: Hal Sepele Tak Harus Dibawa ke Pengadilan Tapi Mediasi

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” ujar Mahfud dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya Lah

“Lalu, tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, nah kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” sambungnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement