Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Ini Perbedaannya

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 20 Februari 2021 |06:16 WIB
Pemerintah Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Ini Perbedaannya
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Mahfud menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE. 

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement