
"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucapAndry.
Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. "Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata dia.
Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.