Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |16:51 WIB
Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu
Pelaku cabul di Cilincing. (Foto: Yohannes T)
A
A
A

Foto: Yohannes

"Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," ucapAndry.

Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. "Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban," kata dia.

Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya

Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement