Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pembuangan Limbah APD

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |12:22 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pembuangan Limbah APD
Polisi tetapkan 4 tersangka baru kasus limbah APD (Foto : Okezone.com/Putra)
A
A
A

Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerjasama dengan pihak laundry ditempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.

Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement