Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Banding Rebutan Dana Perwalian Rp2 Triliun, Putri Italia Harus Bayar Denda Rp40 Miliar atau Penjara 12 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |11:24 WIB
Kalah Banding Rebutan Dana Perwalian Rp2 Triliun, Putri Italia Harus Bayar Denda Rp40 Miliar atau Penjara 12 Bulan
Putri Camilla, Duchess of Castro dan keluarga (Foto: EPA-EFE/REX)
A
A
A

“Dia sudah tahu jumlah pasti denda itu sejak 22 Desember 2020,” ujarnya.

“Dalam keadaan seperti itu, dia memiliki setiap kesempatan untuk memberikan bukti mengenai sumber keuangannya, baik pendapatan maupun modal, baik likuid maupun tidak likuid,” jelasnya.

Dalam dokumen tersebut, pengadilan menambahkan mereka percaya jika skala waktu untuk membayar denda, serta biaya kompensasi lebih dari 200.000 poundsterling (Rp4 miliar) dari biaya hukuman, sepenuhnya masuk akal.

Diketahui, pertarungan sengit di pengadilan ini telah berlangsung selama satu dekade. Pengawas yang berbasis di Jersey, BNP, dan Edoarda diinstruksikan oleh Pengadilan Kerajaan untuk merekonstruksi perwalian, yang dikenal sebagai Grand Trust.

Pengadilan Kerajaan menyatakan Putri Camilla menghina tahun lalu karena menolak untuk mengungkapkan rincian kekayaan dan aset ibunya.

Pengadilan Kerajaan Jersey kemudian memerintahkan Edoarda dan bank BNP Jersey, yang keduanya merupakan wali, untuk membangun kembali dana perwalian, dan memberi tahu Putri Camilla untuk mengungkapkan rincian kekayaan ibunya.

Pada sidang sebelumnya Putri Camilla menolak untuk mengungkapkan lokasi barang, termasuk lukisan itu. Dia pun diperingatkan akan menghadapi denda jutaan poundsterling.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement