JAKARTA - Penegakan hukum dalam kasus penghinaan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini dianggap terjadi penyimpangan. Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi menilai, selama ini pelapor bukan merupakan individu yang diserang atau dirugikan.
"Kalau kita lihat status dari tersangka kita lihat dulu ya. Apakah itu dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam arti kata kan ini deliknya delik aduan. Artinya mereka yang merasa dirugikan secara langsung harusnya yang melaporkan sendiri," kata Juajir saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi dalam kasus penghinaan yang memakai UU ITE merupakan penyimpangan sistem hukum. Sebab, lanjut dia, itu tidak sesuai dengan hukum acara itu sendiri.
"Kalau hukum acara mengatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan secara langsung terhadap dirinya ini adalah delik penghinaan. Itu yang harus melaporkan sendiri, bukan oleh pihak lainnya," ujarnya.
Dia menilai, kegaduhan yang terjadi saat ini ditimbulkan adanya kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan UU ITE sebagai alat.