Agus menjelaskan, meskipun bukan ranah Polri lagi, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memberikan atensi terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Menurut Agus, penanganan kasus itu diharapkan mengedepankan pendekatan restorative justice bagi empat ibu rumah tangga tersebut.
"Kami juga mendapatkan arahan dari bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," tutur Agus.
Untuk diketahui, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Mereka ditahan karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu.
Akibat aksi pelemparan batu itu, pabrik rokok itu disebut menderita kerugian Rp4,5 juta. Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.