JAKARTA - Penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus pelemparan gudang rokok resmi ditangguhkan.
"Hari ini ditangguhkan, sudah ditangguhkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Meski demikian, Agus mengungkapkan, penahanan tersebut sebetulnya bukan ranah dari Polri lagi. Mengingat, kasus itu sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca juga: Sederet Fakta Suami Curi HP Istri di Sumbawa, Nomor 4 Tak Disangka
"Dan itu dalam status penahanan bukan Polri ya. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Komnas HAM soal Polemik Pembantaran & Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher
"Dan hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan. gitu kira-kira," tambah Agus.