Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Disanksi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |17:17 WIB
Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Disanksi
Tempat usaha di Tanjung Priok, Jakarta Utara disanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di sejumlah tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan ada sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes.

"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," Evita, Rabu (24/2/2021)

Baca Juga:  Sampel Air Genangan Berwarna Putih Susu Dicek ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Atas pelanggaran tersebut, Evita mengatakan bahwa pemilik tempat usaha diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. "Kasus Covid-19 masih tinggi, untuk itu semua harus peduli dan berkomitmen melawan Covid-19," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement