Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Disanksi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |17:17 WIB
Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Disanksi
Tempat usaha di Tanjung Priok, Jakarta Utara disanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

Ditambahkan Evita, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan pengawasan prokes di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan prokes di tempat umum.

"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat beresiko untuk tertular Covid-19 bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga di rumah," Tutur Evita.

Baca Juga: 155 Ribu WNI Kembali ke Indonesia Selama Pandemi, 3.822 Positif Covid-19

Penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19. Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan hingga ke titik nol," Lanjutnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement