Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Petugas Ronda yang Keroyok Kepsek di Rumah Selingkuhannya Ditangkap Polisi

Asep Supiandi , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |13:45 WIB
 6 Petugas Ronda yang Keroyok Kepsek di Rumah Selingkuhannya Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Ditanya seperti itu, AJ diam seribu basa sehingga membuat kesal petugas ronda. Akhirnya dia diseret keluar rumah dan dipukuli beramai-ramai hingga akhirnya AJ tak sadarkan diri dengan menderita luka parah di bagian kepala.

Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Namun sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement