JAKARTA - Selain mengkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di mana Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021).
Lima orang lainnya yang turut ditangakp bersama Nurdin Abdullah adalah sebagai berikut:
1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;
2. NY (Nuryadi) Sopir AS;
3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;