"Tsk (Tersangka) membantah hal biasa dan itu hak ybs (yang bersangkutan). Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga : Ketua KPK: Agung Sucipto Sudah Lama Kenal Baik dengan Nurdin Abdullah
Baca Juga : KPK Minta Tersangka dan Saksi Kasus Nurdin Abdullah Kooperatif dan Jujur
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum dan tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya sehingga terjaring operasi tangkap tangan KPK.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!" kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
(Angkasa Yudhistira)