Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, ketiganya melakukan tindak kejahatan ini karena terdesak faktor ekonomi. Namun, salah satu dari mereka menggunakan uang untuk membeli Narkotika.
"Karena dia sudah ketergantungan Narkotika, dia positif yang satu, hasilnya adalah untuk membeli barang haram itu. Yang AKS ini pengakuan dia untuk membeli barang haram itu," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor ini telah dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)