Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kapok, 3 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |20:28 WIB
Tak Kapok, 3 Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
Foto: Felldy Utama
A
A
A

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, ketiganya melakukan tindak kejahatan ini karena terdesak faktor ekonomi. Namun, salah satu dari mereka menggunakan uang untuk membeli Narkotika.

"Karena dia sudah ketergantungan Narkotika, dia positif yang satu, hasilnya adalah untuk membeli barang haram itu. Yang AKS ini pengakuan dia untuk membeli barang haram itu," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian motor ini telah dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement