Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bakal Beberkan Fakta Suap dan Gratifikasi Nurhadi dalam Surat Tuntutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |12:00 WIB
Jaksa KPK Bakal Beberkan Fakta Suap dan Gratifikasi Nurhadi dalam Surat Tuntutan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan fakta dugaan suap dan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam surat tuntutan. Hal itu sekaligus menjawab seluruh bantahan Nurhadi maupun tim kuasa hukumnya.

"Kami juga telah menyiapkan uraian fakta terkait bantahan para terdakwa dan tim (Penasihat Hukum) PH-nya selama proses persidangan," kata Jaksa Takdir Suhan yang menangani perkara Nurhadi, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah Nurhadi akan dituntut maksimal, Jaksa Takdir enggan menjawab secara gamblang. Takdir mengatakan, tim Jaksa akan melayangkan tuntutan sesuai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

"Tim JPU dalam surat tuntutan yang nantinya dibacakan tentunya mempertimbangkan seluruh fakta-fakta di persidangan sesuai alat bukti sebagaimana kami telah hadirkan di depan majelis hakim," tuturnya.

Sekadar informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Nurhadi dan menantunya bakal dituntut atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga : Terungkap! Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Buron

Sidang tuntutan untuk Nurhadi dan menantunya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar sekira pukul 16.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement