Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bakal Beberkan Fakta Suap dan Gratifikasi Nurhadi dalam Surat Tuntutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |12:00 WIB
Jaksa KPK Bakal Beberkan Fakta Suap dan Gratifikasi Nurhadi dalam Surat Tuntutan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto : Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga : Nurhadi Tuding Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement