"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, enggak akan lolos," ungkapnya.
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019-2014. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu sebesar Rp900 juta untuk meloloskannya sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Komunikasi Harun Masiku dengan Kerabatnya
Dalam kasus ini, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, serta pihak swasta Saeful telah dijatuhi vonis.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.