JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menjelaskan tentang hukum khamr atau minuman keras (miras) dalam Islam. Dia menegaskan, aturan bahwa miras hukumnya haram tak bisa diganggu gugat.
"Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam. Seperti perintah salat, perintah puasa, zakat, haji dan lain-lainnya lah. Yang haram 13 item dan cara membagi waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya muhkamah, tidak bisa ditafsir lain. Enggak bisa!," jelas Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, tak ada yang bisa mengotak-atik hukum miras tersebut. "Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Alquran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, gak mungkin," tegasnya lagi.
Baca juga: Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat
Konferensi pers itu turun dihadiri Ustaz Yusuf Mansur, Gus Miftah, Marsudi Syuhud dan Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Kiai Said menambahkan, dalam kaitan fiqiah, menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.
"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju bangsa menjadi teler semua. Wong enggak ada pabriknya saja sudah kayak gini. Oleh karena itu, apapun alasannya, apa pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi Industri khamr ini," jelasnya.
Baca juga: Sindiran Nyelekit Gus Miftah untuk Pemerintah yang Ingin Legalkan Miras
"Nah, tapi alhamdulillah wa syukurillah, Presiden Jokowi, presiden yang cukup arif, cukup bijak, mencabut Perpres Nomor 10, lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Februari, hanya keluarnya baru-baru ini, jadi kita kaget gitu," sambung Kiai Said.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.