Baca Juga: 6 Fakta Modus Baru Bobol ATM, Uang 'Terjebak'
Sementara Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah kartu ATM dan pakaian yang dibeli dari uang curian.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang terancam hukuman 5 tahun penjara, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek," tutur Kapolsek.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.