JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kontrak kinerja tahun 2021 bagi pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. Penandatanganan kontrak itu juga turut dihadiri dewan pengawas (Dewas) KPK.
"Pada siang hari ini KPK melaksanakan penandatanganan kontrak kinerja eselon I dan eselon II. Penandatanganan kontrak kinerja ini telah mengalami beberapa kali pembahasan. Mudah-mudahan hari kita sudah selesaikan urusannya, bagaimana tujuan KPK dalam rangka mewujudkan tujuan negara sekaligus juga rencana kontrak kerja yang kita harus pahami adalah bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugas kita kedepan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berdasarkan Imajinasi, Tak Didukung Bukti
Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Firli, para insan KPK harus memiliki visi misi dalam pemberantasan korupsi 5 tahun ke depan. "Visi tersebut digambarkan oleh KPK tahun 2019-2024 menjadi empat misi yang pertama adalah melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan perbaikan sistem, yang kedua adalah melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pencegahan yang ketiga adalah melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan penindakan," jelasnya.
"Tugas-tugas pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan tentulah harus dijamin akuntabilitas, integritas daripada KPK. Karenanya misi keempat KPK sdalah membangun KPK Transparan akuntabel dan profesional," tambahnya.
Firli menegaskan bahwa para insan KPK tidak hanya terpaku pada dokumen kontrak kinerja tapi juga perlunya implementasi dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya dan pimpinan berharap apa yang kuta rumuskan dalam kontrak kinerja itulah yang harus kita wujudkan itulah yang harus kita kerjakan sehingga seluruh perencanaan yang kita buat bisa berhasil. Perencanaan menjadi penting karena sesungguhnya kalau kita gagal dalam membuat perencanaan sama dan identik kita merencanakan untuk gagal," pungkasnya.
Baca Juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar