Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Sita Beberapa Dokumen

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |18:43 WIB
Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Sita Beberapa Dokumen
Nurdin Abdullah (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS) selaku penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

"Hari ini Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Ali mengungkapkan, dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya bukti ini di validasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga : Ketua KPK Minta Waktu Bakal Bongkar Kasus Suap Ditjen Pajak

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement