Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puspom TNI Amankan Wanita Cantik yang Viral Pamerkan Mobil Pelat Nomor TNI

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |08:51 WIB
Puspom TNI Amankan Wanita Cantik yang Viral Pamerkan Mobil Pelat Nomor TNI
Puspom TNI amankan wanita yang viral karena pamerkan mobil berpelat dinas TNI. (Foto : Ist)
A
A
A

BANDUNG - Puspom TNI mengamankan seorang warga Bandung yang viral di media sosial Tiktok karena lantaran pamer plat nomor kendaraan TNI. Setelah diamankan, pembuat konten berinisial RHK alias Pooja mengakui, kendaraan tersebut adalah mobil pribadi dengan plat nomor TNI palsu alias pelat bodong.

Informasi yang didapat MPI, pada Rabu 3 Maret 2021 PKL 23.30 WIB, Puspom TNI dan Anggota Lidpam Pomdam III/Slw serta Lidpam Denpom III/5 Bandung beserta Satlak Gakkum WaL Denpom III/ telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan pelat nomor Dinas TNI. Kendaraan tersebut milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49) yang merupakan wiraswasta.

Setelah diadakan pemeriksaan, proses pembuatan konten tersebut pada Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Video dibuat dengan latar belakang mobil Camry berpelat dinas TNI No 3423 00 di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

Baca Juga : Wanita Pamer Mobil Dinas TNI Mengaku Khilaf, Buat Pelat Nomor Palsu di Bandung

Kemudian video itu diupload TikTok dengan akun Khamali-888 pada pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya 3 Maret 2021 sekira pukul 05.00 WIB, video itu viral dan dapat menjatuhkan citra TNI di masyarakat.

Keterangan sementara, pelaku membuat konten video di Tik Tok dengan maksud untuk memperlihatkan ke salah satu netizennya bahwa dia telah menikah dan show up bahwa suaminya adalah pejabat TNI.

Dia mengaku, mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas melalui Aji Nugraha pada September 2020 dengan imbalan Rp1,5 juta. Namun, pelat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil Camry nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Baca Juga : Viral Wanita Pamer Mobil Dinas Berpelat TNI, Kapuspen: Nomor Bodong!

Atas tindakan tersebut, Pooja melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Karena tidak memasang pelat nopol yang sah yang ditetapkan Kepolisian RI dengan ancaman hukuman 2 bulan. Selanjutnya untuk proses hukum akan di limpahkan ke Polrestabes Kota Bandung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement