Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |12:03 WIB
Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI. (Sindo)
A
A
A

"Bukan hanya dicabut tapi dipulihkan nama baik mereka yang tewas. Bila tidak dicabut, upaya praperadilan bisa diajukan keluarga korban," ucap Gufroni.

Sebagaimana diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang anggota Laskar FPI yang sudah tewas, sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga : Baru Terjadi di Era Mahfud MD, Ribuan Netizen Pertanyakan Penetapan Mayat Jadi Tersangka

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement