Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Bakal SP3 Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |12:24 WIB
Kabareskrim Bakal SP3 Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Agus, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. "Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

"Ya nanti akan dihentikan," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement