JAKARTA - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik cara kerja penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menetapkan enam Laksar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di Tol Cikarang.
"Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum. Karena KUHAP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka
Dengan begitu, Fickar menganggap, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.
Sebaliknya, tindakan kepolisian seharusnya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang harus memproses dan menetepkan pelaku penembakan sebagai tersangka pembunuhan ke enam orang anggota FPI yang mati.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Terlebih, kata Fickar, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan adanya perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dan Polri telah menyampaikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
"Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat," pungkasnya.
(Awaludin)