"Manusia bisa di katakan sebagai subjek hukum ketika ia masih berada di dalam kandungan ibunya, pada umumnya ketika ia telah meninggal dunia di ketahui kepemilikan atas hak dan kewajibannya telah hilang," ucapnya.
Di sisi lain, penyidikan dan Penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus/gugur.
"Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi Tersangka," paparnya.
"Mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian mensegerakan juga penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam konteks transformasi Polri yang presisi," pungkasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.