Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Rakhmatulloh , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:01 WIB
Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya
Rekonstruksi penembakan laskar FPI.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

"Manusia bisa di katakan sebagai subjek hukum ketika ia masih berada di dalam kandungan ibunya, pada umumnya ketika ia telah meninggal dunia di ketahui kepemilikan atas hak dan kewajibannya telah hilang," ucapnya.

Di sisi lain, penyidikan dan Penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus/gugur.

"Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi Tersangka," paparnya.

"Mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian mensegerakan juga penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam konteks transformasi Polri yang presisi," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement