Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:37 WIB
6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang
6 Syuhada FPI yang ditembak mati (foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Koordinator tim advokasi 6 Laskar FPI, Hariadi Nasution mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

 Baca juga: Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman

"Maksudnya pertanggungjawaban hukum terhadap siapa? sebagai institusi gitu?," kata Hariadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!

Menurut dia pihak kepolisian seharusnya membaca terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan 6 laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana itu terhapus apabila tertuduh meninggal dunia.

"Jadi artinya gini, pernyataan polisi kayak (seperti-red) menempatkan polisi itu di atas undang-undang kayak gitu jadinya, atau dia lebih tinggi dari undang-undang, atau kekuasaan polisi itu tidak mengikuti aturan undang-undang jadinya," lanjut dia.

"Harusnya lihat undang-undang dulu lah. UU-nya pasal 77 KUHP sudah jelas," tambah Hariadi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak.

Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. "Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement