Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |16:32 WIB
Soal <i>Unlawful Killing</i> Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa sudah ada potensi calon tersangka terkait dengan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus penyerangan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam kasus Unlawful Killing tersebut diketahui terdapat tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor.

Baca juga: 6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang

"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement