JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa sudah ada potensi calon tersangka terkait dengan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus penyerangan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dalam kasus Unlawful Killing tersebut diketahui terdapat tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor.
Baca juga: 6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang
"Masih dalam proses, dugaan TSK (tersangka) sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE