Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |17:13 WIB
Jaksa Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Justice Collaborator merupakan pelaku atau saksi pelaku yang dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus.

Jaksa Retno Liestyanti mengungkap alasan pihaknya menolaknya JC yang diajukan Djoko Tjandra. Sebab, kata Retno, Djoko Tjandra adalah pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan terkait pengurusan penghapusan status buronannya.

Di mana, sambung Retno, hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," jelas Jaksa Retno saat membacakan surat tuntutan Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya, Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga : Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pinangki dan 2 Jenderal Polisi

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Usaha penghapusan status DPO Joko Tjandra dalam sistem ECS Ditjen Imigrasi dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement