Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Junaidi, tim JPU meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis juga turut menolak permohonan JC yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
"Kami selaku penuntut umum pada Kejaskaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan, menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan permohonan Joko Soegiarto Tjandra menjadi justice collaborator untuk tidak diterima," papar Junaidi.
Karena perbuatannya itu, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)