Baca Juga : Patroli Cyber, Polisi Tangkap Dua Remaja yang Kedapatan Jajakan Prostitusi Online
Lebih lanjut, tambahnya, saksi pelapor dianggap tak kompeten lantaran keterangannya itu seolah menilai perbuatannya itu benar dan salah. Padahal, saksi tak memiliki kapasitas dalam menilai kebenaran ataupun kesalahan pikiran orang, ditambah lagi saksi tak memiliki pengetahuan apapun tentang Omnibus Law, UU Ciptaker.
"Saudara saksi tidak tau apa apa soal omnibus law. Menurut saya saksi seperti ini tak layak untuk duduk disini melaporkan saya, tak tahu konteksnya mana yang benar, mana yang hoax, tak tahu mana korelasinya, hanya betul-betul dikasih ongkos untuk melaporkan," kata Jumhur lagi.
(Angkasa Yudhistira)