TEBING TINGGI - Pada April tahun 2020 lalu, seorang pasien dalam pengawasan Covid-19 meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Saat hendak dimakamkan di salah satu tempat, ratusan warga sempat menolak untuk dikebumikan di lingkungan mereka, karena warga mengklaim wakaf tersebut bukan wakaf Covid-19 milik pemerintah melainkan wakaf pribadi.
Karena saat itu, Pemko Tebing Tinggi belum memiliki lahan untuk pemakaman korban Covid-19. Pemerintah berinisiatif untuk menguburkan pasien PDP Covid-19, pasien tersebut di Makam Pahlawan milik TNI yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga: Program Internet Gratis Berlanjut 3 Bulan ke Depan, Dana Rp2,6 Triliun Digelontorkan
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Kebersihan Kota Tebing Tinggi, M Hasbi Asidhiggih mengatakan, pemindahaan karena Taman Makam pahlwan bukan merupakan asset dari Pemko Tebing Tinggi. Pada saat itu pemko belum memiliki lahan untuk perkuburan Covid-19. Namun saat ini, Pemko sudah memiliki lahan pemakaman Covid-19 dan jenazah tersebut harus di pindahkan di lahan Pemko Tebing Tinggi.
Baca Juga: Tangsel Belum Bisa Terapkan Sekolah Tatap Muka, Angka Covid-19 Masih Tinggi
"Pemindahan jenzah ini juga atas kesepkatan dari ahli waris, serta setelah melalui rapat dari beberapa instansi terkait di pemerintah Kota Tebing Tinggi," ujar M Hasbi.
Pemindahan jenazah Covid-19 ini, dilakukan agar semua jenazah Covid-19 Kota Tebing Tinggi berada di satu tempat dan tertata dengan baik. Sehingga, memudahkan pihak keluarga untuk melakukan ziarah.
(saz)