Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Adzan Jihad Majalengka Masih Berkutat Kelengkapan Berkas

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |08:38 WIB
Kasus Adzan Jihad Majalengka Masih Berkutat Kelengkapan Berkas
Sekelompok orang di Majalengka serukan jihad lewan adzan (Foto: Media sosial)
A
A
A

"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," papar dia.

Sementara, dalam kasus itu, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berperan sebagai inisiator pembuat video dan penyebar ke medsos. Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement