Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Adzan Jihad Majalengka Masih Berkutat Kelengkapan Berkas

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |08:38 WIB
Kasus Adzan Jihad Majalengka Masih Berkutat Kelengkapan Berkas
Sekelompok orang di Majalengka serukan jihad lewan adzan (Foto: Media sosial)
A
A
A

"Kita diberi waktu 14 hari untuk memenuhi kelengkapan itu," papar dia.

Sementara, dalam kasus itu, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berperan sebagai inisiator pembuat video dan penyebar ke medsos. Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga: Buru Pembuat Adzan Jihad, Kapolda Metro: Kita Kejar Sampai ke Lubang Tikus

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement