SURABAYA - Kepala Sekolah SMK Swasta di Srabaya berinisial AF, dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada siswinya sendiri berinisial ARN (19). Sang Kepsek pun mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil polisi.
AF dilaporkan oleh ayah ARN, Soeminto, ke Polrestabes Surabaya, pada Rabu 3 Maret 2021.
"Saya nanti akan memberikan klarifikasi langsung kepada pihak berwenang bila dibutuhkan sebagai saksi,” kata AF pada wartawan, Senin (8/3/2021).
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Swasta Surabaya, AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.