SUMUT - Bandara Internasional Kualanamu terus memperketat peraturan perjalanan untuk mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona B117. Hal tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang regulasi Satgas Covid-19.
Pihak PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu memperketat baik untuk terminal keberangkatan dan juga kedatangan terkait protokoler kesehatan. Penumpang wajib memiliki surat rapid antigen dan swab PCR.
Baca Juga: Update Corona 8 Maret 2021: Positif 1.386.556, 1.203.381 Sembuh dan 37.547 Meninggal Dunia
Sementara untuk di terminal kedatangan, penumpang pesawat domestik wajib mengisi e- hac atau elektronik surat kesehatan penumpang, yang dibawa dari bandara asal dan akan diperiksa barkode di Bandara Kualanamu.
"Di Bandara Kualanamu kita tetap komit, tetap konsisten, disiplin melaksanakan SE Nomor 9 Tahun 2021," ujar Manager OIC PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Dedi Yuda Negara.
Hingga saat ini, pihak PT Angkasa Pura II bersama Satgas Covid-19 mulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri belum menemukan kasus virus corona B117 yang masuk melalui Bandara Kualanamu di Deli Serdang.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Bandara Intenasional Kualanamu Medan Bocor
(Ari)