Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Karantina Kesehatan Lengkap, Habib Rizieq Dkk Segera Disidangkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |18:36 WIB
Berkas Perkara Karantina Kesehatan Lengkap, Habib Rizieq Dkk Segera Disidangkan
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jaktim masing-masimg atas nama terdakwa, Rizieq Shihab, H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Besok, Ini Agendanya

Berkas perkara yang dilimpahkan pun meliputi dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan, Saksi: Penahanan Habib Rizieq Terlalu Politis dan Dramatis

"Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Kemudian terkait kasus RS Ummi dan kerumunan di Megamendung juga disidang di PN Jaktim. "Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," ujar Leonard.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement