Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Curhat ke DPR Soal Tak Punya Kewenangan

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |15:53 WIB
 Dewas KPK Curhat ke DPR Soal Tak Punya Kewenangan
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Tumpak, ada satu padanan yang pas mengenai keberadaan Dewas KPK. Yaitu, keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2020 tentang lembaga investasi, ini baru. Di situ lembaga investasi terdiri dari dewas, dituliskan dewas di depan, baru kemudian diatur dewan direktur.

"Mirip, sama dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK terdiri dari dewas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK. Di lembaga LPI ini juga begitu. Dewas diatur tugasnya, dan dalam melaksanakan tugas itu ada pasal yang mengatur mengenai kewenangan-kewenangannya," terangnya.

Karena itu, Tumpak memegaskan, bahwa Dewas KPK tidak menemukan hambatan dalam menjalankan tugas di 2020. Hanya saja, kurangnya aturan mengenai kewenangan bisa menjadi suatu hambatan. Jadi, bagaimana agar ke depannya Dewas bisa bekerja tanpa hambatan.

"Saya katakan tadi tahun 2020 kami tidak menemukan hambatan, tapi kemudian bisa saja ini menjadi suatu hambatan karena kekurangan aturan. Jadi bagaimana tahun 2020 kami lakukan semua ini tanpa hambatan. Semua kami lakukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan dengan pimpinan," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement