Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Curhat ke DPR Soal Tak Punya Kewenangan

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |15:53 WIB
 Dewas KPK Curhat ke DPR Soal Tak Punya Kewenangan
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengeluhkan bahwa Dewas hanya memiliki tugas, tetapi tidak memiliki kewenangan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK, Rabu (10/3/2021).

"Yang berhubungan dengan pertanyaan dari Komisi III, apa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksaan tugas? Secara umum saya katakan tidak ada hambatan, karena dari 2020 yang kita lalui, Dewas tidak menemukan satu hambatan yang berarti. Namun, ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan. bahwa dewas ini, dewas pengawas KPK ini, hanya punya tugas tidak punya kewenangan," kata Tumpak.

Baca juga:  1.362 Pegawai KPK Akan Dilantik Jadi ASN pada 1 Juni

Tumpak menjelaskan, dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK tidak memuat kewenangan Dewas sedikit pun, yang diatur dalam Pasal 37 B hanya tugas. Ada 4 tugas Dewas KPK, melaksanakan pengawasan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyitaan penggeledahan dan penyadapan; menyusun kode etik; dan melakukan evaluasi pimpinan pegawai KPK.

"Cari dalam Undang-Undang itu di mana kewenangannya, enggak ada itu. Lazimnya, suatu komisilah katakanlah Komisi Kejaksaan, di situ disebut tugasnya kemudian dalam melakukan tugas ini komisi berwenang blablablabla.." terangnya.

Baca juga:  Sepanjang 2020, KPK Tindak 109 Koruptor dan Selamatkan Uang Negara Rp440,6 Miliar

"Ataupun Kompolnas, dalam aturannya kompolnas bertugas ini dan dalam melaksanakan tugas itu Kompolnas berwenang melakukan blablablablabla.. begitu juga Komisi Yudisial," sambung Tumpak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement