Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Hakim Depok, KPK Cecar soal Mutasi Jabatan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |02:01 WIB
Kasus Korupsi Hakim Depok, KPK Cecar soal Mutasi Jabatan
Kasus Korupsi Hakim Depok, KPK Cecar soal Mutasi Jabatan
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dua saksi yang diperiksa di antaranya Zubair (Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badilum) dan Irma Susanti (Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Dirjen Badan Peradilan Umum).

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

Sekadar diketahui,  KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement