JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera menunjuk pengganti anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang wafat pada 28 Februari lalu.
Karena, hingga saat ini, Dewas KPK dalam kondisi kekosongan setelah meninggalnya Artidjo.
"Tanggal 2 Maret kami sudah membuat surat tentang kekosongan anggota Dewas KPK dan diharapkan Presiden tunjuk anggota Dewas yang baru. Kami menantikan itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).;
Baca juga: Dewas KPK Curhat ke DPR Soal Tak Punya Kewenangan
Tumpak menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkatan anggota Dewas KPK, diatur bahwa apabila terjadi kekosongan anggota Dewas maka Ketua Dewas KPK berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada Presiden selambat-lambatnya tiga hari sejak kekosongan tersebut.