Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Hentikan Kasus Penyerangan Tersangka 6 Laskar FPI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |17:16 WIB
    Polri Hentikan Kasus Penyerangan Tersangka 6 Laskar FPI
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi (Foto : tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan begitu, status tersangka enam Laskar FPI tersebut gugur.

"Seperti kita ketahui enam tersangka meninggal dunia, bedasarkan Pasal 109, 109 ayat (2) huruf c KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga:  Komnas HAM Periksa 130 Ribu Video, Polisi Tak Terindikasi Hendak Membunuh 6 Laskar FPI

Penghentian penyidikan tersebut, kata Rusdi melihat pertimbangan bahwa enam tersangka Laskar FPI tersebut sudah meninggal dunia dalam perkara ini.

"Dengan beberapa hal pertimbangan pertama Nebis in Idem, kedua, tersangka meninggal dunia, dan ketiga, tindak pidana kadaluwarsa memenuhi Pasal 109 KUHAP maka dilakukan pengehentian penyidikan terhadap LP bernomor 1340," ujar Rusdi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement