Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Info Kader Didata, Demokrat Kubu AHY Keluarkan Instruksi bagi Pengurus

Rakhmatulloh , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |18:05 WIB
Dapat Info Kader Didata, Demokrat Kubu AHY Keluarkan Instruksi bagi Pengurus
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Foto: Tangkapan layar video)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menyatakan mendapat laporan dari beberapa pengurus DPD/DPC partai bahwa pasca-acara Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deliserdang, Sumatera Utara banyak kantor DPD/DPC didatangi atau dihubungi orang-orang yang mengaku aparat.

"Meminta data-data administrasi kepartaian maupun data pribadi pimpinan DPD/DPC," ungkapnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Turun ke Jalan, Kader Demokrat se-Soloraya Gelorakan "Ganyang Moeldoko"

Untuk itu, Teuku mengaku DPP partai menginstruksikan kepada seluruh pengurus partai di daerah untuk melakukan beberapa hal, yakni:

1. Meminta Surat Perintah/Surat Tugas ybs dan mengcopy/memfotonya.

2. Meminta oknum tsb menyampaikan Permintaanya secara TERTULIS (Resmi).

3. Catat identitas aparat tsb; Nama/NIP/Jabatan/Instansi/No.tlp. Dan bila memungkinkan foto ybs/kendaraanya termasuk nopolnya.

Jika poin 1,2,dan 3 tidak terpenuhi, maka:

4. Jawab dengan Tegas dan Kuat bahwa kita menentang KLB Ilegal karena bertentangan dengan AD/ART yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tahun 2020.

5. Jangan berikan Informasi atau Data administrasi Partai DPD/DPC, data pribadi pengurus partai, dan data apapun kepada mereka.Dan berikan jawaban bahwa: "Saat ini kami sedang KONSOLIDASI Partai karena ada permasalahan KLB ilegal, jadi mohon MAAF Kami tidak Bisa berikan data apapun pada pihak eksternal, apalagi data-data tentang kepengurusan kami, karena itu data internal partai".

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Sulsel Pecat 4 Ketua DPC yang Hadir di KLB Deliserdang

Bagi yang sudah didatangi, harap segera melaporkan secara tertulis dengan format sebagai berikut:

Nama Pelapor/DPC/Jabatan/Tanggal didatangi/dihubungi lengkap dengan nama, bukti (nomor telpon/surat tugas/wa capture/ foto orang/rekaman suara) dan keterangan maksud kedatangan.

NB. Laporan dapat disampaikan ke DPD atau Posko DPP paling lambat Rabu sore (10 Maret 2021) ke no HP Posko 085218585341.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement