"Ayah kandungnya selalu dengan ancaman terus bahkan dari kasus ini pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat," terang Andry.
Baca juga: Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tutup Andry.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.