Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Ini Tega Lecehkan Putri Kandungnya Setiap Hari

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |17:12 WIB
 Ayah Ini Tega Lecehkan Putri Kandungnya Setiap Hari
Dedy Jamaludin saat diperiksa polisi (foto: Sindo/Yohannes)
A
A
A

"Ayah kandungnya selalu dengan ancaman terus bahkan dari kasus ini pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat," terang Andry.

Baca juga: Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu

Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tutup Andry.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement