Kedua, Nurhadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala Nurhadi melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," imbuhnya.
Kurnia mengaku juga tidak habis pikir terhadap pertimbangan yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Nurhadi. Khususnya, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Nurhadi berjasa untuk kemajuan MA.
"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung? Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.