Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Divonis 6 Tahun, ICW : Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |09:55 WIB
Nurhadi Divonis 6 Tahun, ICW : Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hukuman itu dianggap ICW sangat ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nurhadi sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, kata Kurnia, Nurhadi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga dirampas seluruh asetnya untuk negara.

Baca juga: MAKI Kecewa dengan Vonis Nurhadi: Harusnya di Atas 10 Tahun Penjara

"Semestinya, dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Kurnia melalui pesan singkatnya, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding

Kurnia menyoroti beberapa aspek pemberatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi. Pertama, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. Hal itu, kata Kurnia, sangat mencoreng wibawa lembaga MA.

Kedua, Nurhadi dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala Nurhadi melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," imbuhnya.

Kurnia mengaku juga tidak habis pikir terhadap pertimbangan yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Nurhadi. Khususnya, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Nurhadi berjasa untuk kemajuan MA.

"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung? Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, mahelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement