Baca Juga: Dilakukan Lewat Daring, Vonis Hukuman Mati Meningkat saat Pandemi Covid-19
Sementara itu di tingkat internasional, sejak 2009, ada 106 negara yang secara penuh menghapus hukuman mati dari hukum positifnya. Lalu ada 36 negara masih ada hukuman mati tapi sudah tidak melakukan eksekusi dalam 10 tahun terakhir. Kemudian negara yang masih menjalani vonis hukuman mati hanya tinggal sekitar 50 negara termasuk Indonesia.
"Jadi kita termasuk minoritas yang masih mempraktekan hukuman mati," ungkap Amalia.
Penerapan hukuman mati, menurut Amalia, merupakan hal yang ironis karena dalam konstitusi hak hidup mendapatkan jaminan. Hak hidup dinilai hak paling dasar yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.
"Ironis malah ada UU kita yang masih melegalkan hukuman mati," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.